Komplek Perkantoran Jajaway, Palabuhanratu, Sukabumi 43364  |  (0266) 434060

Tugas Pokok Sekretariat DPRD

Fungsi Sekretariat DPRD

Sekretariat DPRD mempunyai fungsi :

Fungsi A

melaksanakan penyusunan rencana dan program kerja Bagian Program dan Keuangan;

Fungsi B

mengkoordinasikan pelaksanaan program dan kegiatan lingkup keuangan, perencanaan dan evaluasi, serta verifikasi, akuntansi dan pelaporan;

Fungsi C

mengkoordinasikan penyusunan perencanaan anggaran Sekretariat DPRD;

Fungsi D

mengevaluasi bahan perencanaan anggaran Sekretariat DPRD;

Fungsi E

menyiapkan, menyusun dan menyelaraskan Renja DPRD dengan Renja Sekretariat DPRD;

Fungsi F

mengkoordinasikan perencanaan kebutuhan rumah tangga Sekretariat DPRD;

Fungsi G

menyelenggarakan penatausahaan keuangan Sekretariat DPRD;

Fungsi H

mengkoordinasikan pengelolaan keuangan Pimpinan, Anggota dan Sekretariat DPRD;

Fungsi I

mengkoordinasikan pengelolaan anggaran Sekretariat DPRD;

Fungsi J

mengkoordinasikan pertanggungjawaban keuangan Sekretariat DPRD;

Fungsi K

mengevaluasi laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan Sekretariat DPRD;

Fungsi L

mengkoordinasikan dan mengevaluasi laporan keuangan Sekretariat DPRD;

Fungsi M

mengevaluasi pengadministrasian dan akuntansi keuangan Sekretariat DPRD;

Fungsi N

mengkoordinasikan penyusunan laporan kinerja dan anggaran Sekretariat DPRD;

Fungsi O

melaksanakan fungsi lain sesuai dengan tugas dan fungsinya;

Fungsi P

melaksanakan Koordinasi dan kerjasama di bidang tugasnya;

Fungsi Q

melaksanakan monitoring dan evaluasi hasil pelaksanaan tugas; dan

Fungsi R

pelaporan hasil pelaksanaan tugas.