Tugas Pokok dan Fungsi Sekretariat DPRD
Tugas Pokok Sekretariat DPRD
Fungsi Sekretariat DPRD
Sekretariat DPRD mempunyai fungsi :
melaksanakan penyusunan rencana dan program kerja Bagian Program dan Keuangan;
mengkoordinasikan pelaksanaan program dan kegiatan lingkup keuangan, perencanaan dan evaluasi, serta verifikasi, akuntansi dan pelaporan;
mengkoordinasikan penyusunan perencanaan anggaran Sekretariat DPRD;
mengevaluasi bahan perencanaan anggaran Sekretariat DPRD;
menyiapkan, menyusun dan menyelaraskan Renja DPRD dengan Renja Sekretariat DPRD;
mengkoordinasikan perencanaan kebutuhan rumah tangga Sekretariat DPRD;
menyelenggarakan penatausahaan keuangan Sekretariat DPRD;
mengkoordinasikan pengelolaan keuangan Pimpinan, Anggota dan Sekretariat DPRD;
mengkoordinasikan pengelolaan anggaran Sekretariat DPRD;
mengkoordinasikan pertanggungjawaban keuangan Sekretariat DPRD;
mengevaluasi laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan Sekretariat DPRD;
mengkoordinasikan dan mengevaluasi laporan keuangan Sekretariat DPRD;
mengevaluasi pengadministrasian dan akuntansi keuangan Sekretariat DPRD;
mengkoordinasikan penyusunan laporan kinerja dan anggaran Sekretariat DPRD;
melaksanakan fungsi lain sesuai dengan tugas dan fungsinya;
melaksanakan Koordinasi dan kerjasama di bidang tugasnya;
melaksanakan monitoring dan evaluasi hasil pelaksanaan tugas; dan
pelaporan hasil pelaksanaan tugas.