Komplek Perkantoran Jajaway, Palabuhanratu, Sukabumi 43364  |  (0266) 434060

Tugas dan Wewenang DPRD

Hak DPRD

1. Interpelasi

Hak Interpelasi adalah hak DPRD untuk meminta keterangan kepada Bupati mengenai kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Hak interpelasi diusulkan oleh paling sedikit 7 (tujuh) orang Anggota DPRD dan lebih dari 1 (satu) fraksi.

Pengusulan hak interpelasi disertai dengan dokumen yang memuat paling sedikit materi kebijakan dan/atau pelaksanan kebijakan pemerintah daerah yang akan diminta keterangan dan alasan permintaan keterangan, yang disusun secara singkat, jelas, dan ditandatangani oleh Para Pengusul serta diberikan Nomor Pokok oleh Sekretariat DPRD, untuk disampaikan kepada Pimpinan DPRD.

2. Angket

Hak angket adalah hak DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah dan negara yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hak Angket diusulkan paling sedikit oleh 7 (tujuh) orang Anggota DPRD dan lebih dari 1 (satu) fraksi.

Pengusulan hak angket disertai dengan dokumen yang memuat paling sedikit materi kebijakan dan/atau pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang ada diselidiki dan alasan penyelidikan, yang disusun secara singkat, jelas, dan ditandatangani oleh Para Pengusul serta diberikan Nomor Pokok oleh Sekretariat DPRD, untuk disampaikan kepada Pimpinan DPRD.

3. Menyatakan Pendapat

Hak menyatakan pendapat adalah hak DPRD untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan Bupati atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di daerah disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket.

Hak Menyatakan Pendapat diusulkan paling sedikit oleh 10 (sepuluh) orang Anggota DPRD dan lebih dari 1 (satu) fraksi.

Pengusulan Hak Menyatakan Pendapat disertai dengan dokumen yang memuat paling sedikit materi dan alasan pengajuan usulan pendapat dan materi hasil pelaksanaan hak interpelasi dan/atau hak angket, serta yang disusun secara singkat, jelas, dan ditandatangani oleh Para Pengusul serta diberikan Nomor Pokok oleh Sekretariat DPRD, untuk disampaikan kepada Pimpinan DPRD.

Hak Anggota DPRD

Anggota DPRD mempunyai hak :

Mengajukan Rancangan Peraturan Daerah
Mengajukan Pertanyaan
Menyampaikan Usul dan Pendapat
Memilih dan Dipilih
Membela Diri
Imunitas
Mengikuti Orientasi dan Pendalaman Tugas
Protokoler
Keuangan dan Administratif