Komisi merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap dan dibentuk oleh DPRD pada awal masa jabatan keanggotaan DPRD. Setiap anggota DPRD kecuali pimpinan DPRD wajib menjadi anggota salah satu komisi.
Komisi pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukabumi meliputi Komisi I (Bidang Pemerintahan, Hukum dan Hak Asasi Manusia), Komisi II (Bidang Pembangunan dan Lingkungan Hidup), Komisi III (Bidang Perekonomian dan Keuangan), dan Komisi IV (Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Keagamaan).