S
M
I
-
Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sukabumi

Badan Anggaran merupakan alat kelengkapan DPRD Kab.Sukabumi yang bersifat tetap dan dibentuk pada awal masa jabatan keanggotaan DPRD. Tugas utamanya adalah memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran DPRD kepada Gubernur dalam mempersiapkan penetapan RAPBD, perubahan dan perhitungan APBD, dan menyusun anggaran belanja DPRD serta memberikan saran terhadap penyusunan anggaran belanja Sekretariat DPRD.


?>